Senin, 16 Desember 2013

PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA



          Mata Pelajaran                  :  Ilmu Pengetahuan Sosial
          Kelas  /  Semester            :   VIII (Delapan)  / 2 (Dua)
          Standar Kompetensi          :     5. Memahami usaha persiapan kemerdekaan
 Kompetensi Dasar            :  5.1. Menjelaskan Proses persiapan kemerdekaan Indonesia   
          Penyusun                         :        AMIR ALAMSYAH, S.Pd
         
BAB 11
PROSES PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

A. Janji Perdana Menteri Kuniaki Koiso
 1. Tahun 1944, kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II makin terjepit Sekut, sebab beberapa  wilayah yang dulu dikuasai Jepang jatuh ke tangan Sekutu dan kondisi yang sangat memukul Jepang berupa mundurnya moral masyarakat Jepang, produksi peralatan perang merosot, dan permasalahan bidang logistik.
 2. Cara Jepang memulihkan kondisi tersebut dengan menarik hati bangsa Indonesia, maka tanggal 7 September 1944 dalam sidang parlemen Jepang, Perdana Menteri Kuniaki Koiso mengumumkan daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka “kelak di kemudian hari”, sehingga pengumuman tersebut disambut gembira bangsa Indonesia.
B. Pembentukan BPUPKI
 1. Setelah Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari kepada bangsa Indonesia, para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia segera menuntut janji untuk diwujudkan.
 2. Akibat desakan para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia dan kedudukan Jepang yang makin terdesak, maka Letnan Jenderal Kumakici Harada (pimpinan tentara Jepang di Jawa) tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai), dengan susunan pengurus :
Ketua             :  Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
Ketua Muda    :  Ichibangase
Ketua Muda    :  R.P. Soeroso
Sekretaris       :  A.G. Pringgodigdo
Anggota         :  60 orang
 3. Maksud dan tujuan dibentuk BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika menginginkan kemerdekaan,maka bangsa Indonesia harus memiliki dasar negara, yang akan dirumuskan oleh BPUPKI.
 4. Tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan pemerintah bala tentara Jepang dan dilangsungkan upacara persiapan di gedung Cuo Sangi In, Jl. Pejambon Jakarta (sekarang gedung departemen luar negeri), kemudian dilakukan upacara pengibaran bendera Hinomaru (bendera Jepang) oleh M.r.A.R.Pringgodigdo dan disusul pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih oleh Toyohiko Masuda.  
 5. Peristiwa tersebut membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan menggugah semangat bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh kemerdekaan.
 6. BPUPKI mengadakan sidang 2 kali yaitu :
 a. Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945)
1)  Sidang BPUPKI I membahas dan menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia Merdeka yang tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
2)  Ada tiga pandangan yang dikemukakan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
   a) Tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh.Yamin mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia   yaitu  :
1) Peri kebangsaan
2) Peri kemanusiaan
3) Peri ketuhanan
4) Peri kerakyatan
5) Kesejahteraan rakyat
b)  Tanggal 31 Mei 1945, Prof.Dr. Mr. Supomo memusatkan pidatonya pada dasar Negara Indonesia merdeka yaitu :
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat
 c) Tanggal 1 Juni 1945 pada rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang Maha Esa
3)  Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 berisi usul dasar negara Indonesia merdeka dan usul nama bagi dasar negara yakni Pancasila.
4)  Sidang pertama BPUPKI berakhir tanggal 1 Juni 1945  tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan, tetapi hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.
5)  Setelah itu BPUPKI mengadakan reses lebih dari satu bulan dan sebelum reses, kemudian dibentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang, dikenal dengan nama Panitia Sembilan, anggota yaitu Ir.Soekarno (sebagai Ketua), Drs.Mohammad Hatta, Mr.Mohammad Yamin, Mr.Ahmad Subardjo, Mr.A.A.Maramis, Abdul Kadir Muzakir, Wachid Hasyim, H.Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Tugas panitia kecil yaitu menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat.
6)  Ir. Soekarno melaporkan bahwa tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian diantaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In, dengan hasil pertemuan telah ditampung suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI.
7)  Panitia sembilan berkumpul menyusun rumusan dasar Negara berdasarkan pemandangan umum para anggota dan berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka. Rumusan diterima secara bulat dan ditandatangani Mr.Muh.Yamin. Rumusan hasil Panitia sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
8)  Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta yaitu:
a)   Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)   (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)   Persatuan Indonesia.
d)   (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan.
e)   (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.    
 b. Sidang BPUPKI II (10 - 17 Juli 1945)
1)    membahas dan menghasilkan rancangan hukum dasar negera Indonesia merdeka (undang-undang dasar) dan Piagam Jakarta dijadikan pembukaan Hukum Dasar.
2)    pembukaan atau preambulenya disusun oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar berjumlah 19 orang (termasuk ketua), diketuai Ir.Soekarno.
3)   Sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta, kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo, dengan hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.
4)    Sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Ir.Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu :
 a) Pernyataan Indonesia merdeka.
 b) Pembukaan Undang-Undang Dasar.
 c) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
 5) Sidang BPUPKI II disetujui secara bulat yaitu :
 a) Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka.
 b) Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
 6) Pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan yaitu :
 a)  Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.
 b)  ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”
  c) Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan  garis miring (/).
 7) Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.   

 

Suasana Sidang BPUPKI                        

 C. Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
 1. Tanggal 6 Agustus 1945 Kota Hiroshima dibom atom oleh Amerika Serikat yang tergabung dalam pasukan Sekutu. Bayangan kekalahan makin menghantui para pemimpin Jepang, sehingga Jepang seakan-akan hendak mewujudkan janjinya kepada bangsa Indonesia untuk merdeka.
 2. Tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Docuritsu Junbi Inkai oleh Jepang.
 3. Tugas PPKI ada 2 yaitu :
 a. mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.
 b. mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI.
 4. Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang yaitu Mr. Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantoro,
     Iwa Kusumasumantri, Mr. Kasman Singodimejo, danWiranatakusumah. 
     PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Moh.Hatta, dan penasihatnya Mr. Ahmad Subarjo.
 5. Tanggal 9 Agustus 1945, Nagasaki juga dibom atom oleh pasukan Amerika Serikat, akibatnya Jepang makin tidak berdaya, maka Jenderal Besar Terauchi selaku Panglima Tentara Umum Selatan, yang mengepalai semua tentara Jepang di seluruh kawasan Asia Tenggara,memanggil Ir.Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, dan dr.Radjiman Wedyodiningrat agar datang ke markas di Dalat (Vietnam).
 6. Rombongan pemimpin nasional Indonesia berangkat ke kota Dalat di Vietnam tanggal 9 Agustus 1945 untuk melakukan pertemuan dengan Jenderal Besar Terauchi tanggal 12 Agustus 1945. Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi menyatakan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang memutuskan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan kemerdekaan dapat diumumkan apabila segala persiapan sudah selesai.
 7. Pada pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 kepada para pemimpin bangsa Indonesia, Jenderal Besar Terauchi menyampaikan 4 hal yaitu :
 a. Pemerintah Jepang memutuskan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
 b. untuk melaksanakan kemerdekaan dibentuk PPKI.
 c. pelaksanaan kemerdekaan segera dilakukan setelah persiapan selesai dan secara berangsur-angsur dari Pulau Jawa, baru disusul pulau lainnya.
 d. wilayah Indonesia meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
 8. Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, dengan syarat :
 a. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya, maka bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya dan bersama pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
 b. Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.
 9. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu tanggal 18,19, dan 22 Agustus 1945.
  10. Hasil-hasil sidang-sidang PPKI :
 a. Hasil keputusan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu :
1) Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD negara RI.
2) Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
3) Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
 b. Hasil keputusan sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945 yaitu :
1) Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya.
2) Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya.
3) Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan.
4) Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
 c. Hasil keputusan sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945 yaitu :
1) Dibentuk Komite Nasional.
2) Dibentuk Partai Nasional Indonesia.
3) Dibentuk tentara kebangsaan.
 d. PPKI selesai melaksanakan tugasnya tanggal 22 Agustus 1945, tetapi baru dibubarkan tanggal      29 Agustus 1945 bersama pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).  
11.   Pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, pembukaan dan batang tubuh undang-undang Dasar 1945 disyahkan oleh PPKI. Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan atas pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian timur setelah berkonsultasi dengan pemuka-pemuka Islam.
12.  Rumusan Pancasila Dasar Negara yang otentik berupa rumusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang-Sidang BPUPKI dan PPKI
 1. Setiap persidangan BPUPKI selalu muncul perbedaan pendapat tentang rumusan dasar negara, mukadimah, dan batang tubuh undang-undang dasar (UUD).
 2. Dalam sidang BPUPKI I terdapat dua golongan yang berbeda pendapat yaitu :
a.  Golongan Islam menginginkan Indonesia ditegakkan menurut syariat Islam.
b.  Golongan Nasionalis menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarkan paham kebangsaan.
 3. Dalam sidang BPUPKI II muncul perbedaan pendapat tentang bentuk Negara, mereka memperdebatkan bentuk Negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, dan negaraRepublik, sehingga  akhirnya dipilih bentuk negara republik.
 4. Pada sidang PPKI muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai wilayah negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar negara, kementerian, serta pembagian daerah.
 5. Dalam sidang PPKI muncul kembali perdebatan antara golongan nasionalis dan golongan sekuler, terutama mengenai sila pertama dalam rumusan dasar negara. Golongan Islam menginginkan tetap seperti Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”.Setelah melalui perdebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan kepercayaan yang dianutnya.  


Soal Latihan dan Pekerjaan Rumah

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas!
1.   Jelaskan alasan Jepang membentuk BPUPKI!
2.   Jelaskan tujuan dibentuknya BPUPKI!
3.    Apakah hasil sidang BPUPKI ke I pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945!
4.    Sebutkan 2 hasil sidang BPUPKI ke II pada tanggal 10 - 17 Juli 1945!
5.    Sebutkan 2 tugas pokok PPKI pada saat dibentuk?
6.    Bagaimanakah kondisi Jepang dalam Perang Pasifik sehingga mendorong Jenderal Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia?
7.    Apakah tujuan Jenderal Kuniaki Koiso mengeluarkan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia?
8.    Sebutkan rumusan dasar negara menurut Mr. Muh. Yamin!
9.    Sebutkan rumusan dasar negara menurut Mr. Soepomo!
10.     Sebutkan rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno!
11.     Apa sajakah perbedaan-perbedaan yang muncul dalam sidang BPUPKI?
12.     Mengapa pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 dikatakan memiliki keistimewaan?
13.     Bagaimanakah sikap para tokoh pemimpin bangsa dalam menghadapi perbedaan yang muncul dalam sidang BPUPKI maupun PPKI?
14.     Apa yang dapat kita teladani dari para pemimpin bangsa yang berhasil menyusun konsep negara Indonesia merdeka dalam sidang BPUPKI maupun PPKI?
15.     Jelaskan 2 perbedaan pendapat yang muncul dalam sidang BPUPKI pertama!
16.     Apakah yang dilakukan BPUPKI untuk mengatasi berbagai perbedaan pendapat tentang dasar negara antara golongan nasionalis dan golongan agama yang menyangkut  masalah Ketuhanan?
17.     Sebutkan rumusan Pancasila (Dasar Negara) yang otentik sebagai hasil rumusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945!
18.    Sebutkan 3 hasil keputusan sidang PPKI ke I   pada tanggal 18 Agustus 1945!
19.    Sebutkan 3 hasil keputusan sidang PPKI ke II  pada tanggal 19 Agustus 1945!
20.    Sebutkan 3 hasil keputusan sidang PPKI ke III  pada tanggal 22 Agustus 1945!

---------- o O o ----------